Minggu, 22 Desember 2013

UU No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air



UU No 7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

( Feldiantoro)
Nama kebijakan
Pasal 11 ayat 4:
Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.

Mendukung
            Konservasi dan pendayagunaan sumber daya air memang harus dilakukan untuk menjaga kualitas dan memanfaatkan sebaik – baiknya sumber daya air di negara ini. https://aff.mbtrack.info/9yLRsHH456r0B-xUx8MSfih7x4Syv8--CMOU2zyjCJaM1wRuphnkuyn33DM6GB69CmppEX05wj9CxoodgXiNpg ketersediaan sumber daya air cukup melimpah, tetapi air yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat untuk minum, mandi dan lain – lain sangat terbatas.
            Dengan penduduk yang jumlahnya besar dan tiap tahunnya semakin bertambah dan ditambah semakin rusaknya kondisi lingkungan oleh perbuatan manusia yang merupakan penyebab berkurangnya sumber air bersih.
            Oleh karena itu kebijakan pada pasal 11 ayat 4 yang berbunyi “Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air” diharapkan dapat membantu mengatasi masalah – masalah tersebut
 
Rancangan
Kebijakan konservasi sumber daya air :
1. Mendorong proses pengelolaan SDA berdasarkan wilayah sungai yang terpadu antarwilayah dan antarsektor dengan memperhatikan kepentingan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang
3. Meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan sumber daya air.




Realisasi/studi kasus

            Warga Dusun Kamal, Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjual gaplek atau singkong yang dikeringkan dengan cara dijemur untuk membeli air bersih.Salah seorang warga Dusun Kamal, Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Teguh (46) di Wonosari, Sabtu, mengatakan warga menjual gaplek untuk membeli air sejak tigan bulan lalu.
            Kami menjual puluhan kilogram gaplek ke Pasar Mulo dan Legi Wonosari untuk memenuhi kebutuhan air pada musim kemarau ini. Satu kilogram gaplek kami jual dengan harga Rp1.000," katanya. Ia mengatakan warga dusun setempat membeli air yang berasal dari sumur bor milik swasta karena belum mendapatkan distribusi air dari pemerintah.
            "Dalam satu keluarga rata-rata membeli sebanyak 5.000 liter air untuk memenuhi kebutuhan air selama 15 hari. Warga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp60 ribu untuk pembelian air sebanyak 5.000 liter," katanya.Menurut dia, warga biasa membeli dalam jumlah yang banyak sebagai stok untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi. "Sebenarnya warga telah mengusulkan distribusi air kepada pemerintah sejak beberapa waktu lalu, tetapi belum disetujui. Kemungkinan karena transportasi yang sulit sehingga belum ada distribusi air hingga kini," katanya.Warga Dusun Kamal lainnya, Kemin (55) mengatakan, warga kini harus menekan kebutuhan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan air.
            "Kami harus menyisihkan uang untuk membeli air sehingga biaya kebutuhan lain, seperti makan harus ditekan," katanya. Menurut dia, sumur galian warga setempat sejak tiga bulan yang lalu telah kering, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali membeli air karena sumur dan sungai tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Air untuk minum ternak juga harus dibatasi. Sebelumnya, Kepala Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Irfan Ratnadi mengatakan, telah menyiapkan 2.470 tanki air tahun ini. Setiap kecamatan mendapatkan air sebanyak 5.000 liter.
            Menurut dia, di Gunung Kidul terdapat 15 kecamatan yang mengalami krisis air bersih. Wilayah kekeringan tahun ini bertambah karena tahun lalu hanya 11 kecamatan yang mengalami krisis air bersih selama musim kemarau."Wilayah kekeringan bertambah karena sejumlah mata air menghilang selama musim kemarau. Gempa bumi pada 2006 menyebabkan kerusakan mata air sehingga mata air yang muncul di permukaan pindah ke tempat lain," katanya. (ANT293/B015/K004)

Analisis
            Dilihat dari studi kasus diatas , sepertinya masalah air di negara ini belum dapat di selesaikan. Air  yang termasuk sumber daya alam dan kekayaan alam di negara  ini, seharusnya dapat digunakan oleh semua kalangan masyarakat di seluruh daerah tanah air, baik di kota besar maupun pelosok – pelosok  daerah terpencil di seluruh wilayah nusantara.
            Dari kasus masyarakat Gunung Kidul pada studi kasus di atas, pasal 11 ayat 4 yang menyatakan “Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air”, masih belum di implementasikan sepenuhnya oleh pemerintah. Terlepas dari pasal 11 ayat 4 tersebut, amanat Undang – Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 tentang kesejahteraan sosial yang berbunyi” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat”, juga kurang dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pemerintah.   
            Oleh karena itu Infrastruktur jalan di daerah gunung kidul harus segera diperbaiki agar distribusi air dapat segera dilakukan. Hal tersebut dapat juga mengatasi krisis air bersih yang melanda akibat kekeringan pada musim kemarau. Pemerintah juga harus mengadakan penyuluhan kepada masyarakat daerah Gunung Kidul untuk melakukan konservasi air dan lingkungan agar setidaknya dapat mengurangi krisis air akibat kekeringan  pada musim kemarau. Pemerintah hendaknya benar – benar serius melaksanakan undang - undang yang sudah di buat agar masalah masalah tersebut dapat di atasi sehingga kesejahteraan  yang selama ini di inginkan oleh semua penduduk indosesia  dapat benar – benar diwujudkan oleh pemerintah.
           
(Imam Taufiq)
Nama kebijakan:
Pasal 5
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok
minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan
produktif.
Mendukung
Karena setiap masyarakat wajib mendapatkan fasilitas air bersih dari negara dia sendiri dan pemerintah harus turun tangan akan hal ini di butuhkan pihak masyarakat dan pemenrintah bekerja sama.
rancangan
Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Besarnya kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pemerintah

Realisasi/studi kasus fakta
Sedikitnya 21 wilayah di Pangkep saat ini dilanda kekurangan air. Wilayah-wilayah tersebut tersebar di enam kecamatan daratan Pangkep.
Kekurangan air ini disebabkan musim kemarau yang berkepanjangan. Kekurangan air yang parah terjadi diwilayah pesisir seperti di kecamatan Pangkajene tepatnya di Kampung Bulu-bulu, Paccelang, Japing-japing.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga terpaksa membeli air dari mobil tangki swasta.
Sementara pihak PDAM Pangkep mengaku kewalahan memenuhi permintaan air bersih yang merata diseluruh wilayah Pangkep. Truk tangki air bersih milik PDAM hanya lima unit.
“Mobil tangki kami hanya lima unit, tiga unit untuk wilayah kota (Pangkajene, Bungoro dan Minasa Te’ne) dan dua mobil di Segeri,” kata Kabag Teknik PDAM Pangkep, Dolo Hae saat ditemui di kantornya, Selasa (25/9).
Dolo menjelaskan, beberapa sumber ai seperti, Mattampa, Leang Kassi, Jatie, Amputtang dan Uluere juga mengalami kekurangan air.
Akibatnya, menyebabkan debit air dibeberapa sumber air semakin berkurang. Sebelum kemarau, debit air mencapai 60 sampai 80 liter perdetik, namun saat ini debit air maksimal hanya mencapai 20 liter perdetik, itupun hanya dijam-jam tertentu saja.
“Akibat debit air yang kecil, kalau dulu air bisa mengalir 24 jam sekarang paling hanya 12 jam sehari,” paparnya.
Setiap mobil tangki bisa menampung 4 liter sampai 5 liter air yang dijual antara Rp60 ribu sampai Rp80 ribu. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha untuk menjual air yang harganya dibawah harga jual PDAM Pangkep. sedikitnya 30 unit mobil tangki milik pengusaha beroperasi untuk menjual air ke warga.
Sayangnya, menurut Kabag Administrasi PDAM Pangkep, H. Kamaruddin pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan kualitas air yang dijual oleh pihak swasta. “Tidak pernah, kami belum melakukan pemerinksaan terhadap kualitas air yang mereka jual,” aku Kamaruddin.
Wilayah yang dilanda kekurangan air bersih itu adalah:
  1. Kecamatan Pangkajene: Kampung Paccelang (kp.Bulu-Bulu, Kp Paccelang, Kp Baru Baru Dalam, Kp Pandang Lau, Kelurahan Tekolabbua, Kelurahan Jagong dan Kelurahan Sibatua)
  2. Kecamatan Minasa Te’ne: Kp Japing-japing, Kp Barasa
  3. Kecamatan Bungoro: Kp baru, Kp talappasa, Desa Bowong Cindea,
  4. Kecamatan Labakkang: Kp Maccini Baji, Binanga Toa, Bonto Manai.
  5. Kecamatan Marang: Kassi Kebo, Pitue, Jennae.
  6. Kecamatan Segeri: Bawasalo, Parenreng.
Analisis
Menurut saya bantuan pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan air bersih dalam semua kasus tersebut pemerintah memberi solusi juga memberi bantuan secara gratis dengan memberi tanki air untuk masyarakatnya agar bisa menikmati air bersih tersebut.di karenakan setiap masyarakat memiliki hak untuk dalam menikmati fasilitas dalam pengunaan air. Pemerintah juga harus mengetahui informasi di masyarakat dalam mengetahui kebutuhan air terhadap masyarakat yang kekurangan air di karenakan kekurangan air sangat fatal bagi masyarakat untuk dikonsumsi bila terjadi dalam hal ini membuat turunya kesahatan masyarakat itu sendiri.




(Mega Pristian )
Nama Kebijakan :
Pasal 1 Ayat 18 : Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kualitasyang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Mendukung :
Ini beberapa kebijakan yang mendukung dari pasal tersebut dalam pemanfaatan Sumber Daya Air
1)      Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun yang akan datang.
2)      Memperbaiki dan mengembangkan sistem pembiayaan yang menerapkan prinsip penerima manfaat dan pencemar menanggung biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga pengelolaan Sumber Daya Air dapat dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
3)      Mengembangkan sistem kelembagaan pengelolaan Sumber Daya Air menuju terciptanya pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanakan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemanfaatan, dan koordinasi dengan tetap menjaga sinergi antar fungsi.

  Secara substansi, kebutuhan manusia akan air harus memadai dari aspek kualitas dan kuantitas. Pada sekitar 20 tahun terakhir, sejalan dengan pertambahan penduduk, peningkatan aktivitas manusia dan laju pencemaran lingkungan ketersediaan air dirasakan semakin terbatas. Pada kondisi ini, upaya konservasi sumber daya air secara nyata dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas dan kuantitas ketersediaan air mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis.
   Sumber daya air merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa. Air merupakan benda yang sangat vital dan mutlak dibutuhkan bagi kehidupan makhluk hidup sepanjang masa. Oleh karenanya, sumber daya air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Rancangan :
  Menghentikan atau mengurangi pengambilan air tanah, penentuan ulang prioritas perentukan pemanfaatan air tanah, dan mengusahakan pasokan air bersih yang berasal dari sumber air lain di daerah yang tingkat kerusakan air tanahnya termasuk dalam kategori rawan, kritis atau rusak dan mengurangi izin pembanguna industri yang memerlukan air sangat banyak. Merehabilitasi daerah imbuhan air tanah dengan melakukan reboisasi hutan jika kepadatan pohon kurang atau mengalami degradasi dan penataan ladang atau kebun dan kavling perumahan.
  Menyadari banyaknya permasalahan sumber daya air, pemerintah seharusnya menyadari perlunya dilakukan reformasi kebijakan dengan menggunakan kerangka kelembagaan yang lebih efektif, memperbaiki sistem perencanaan dan pengelolaan, serta meningkatkan kontribusi masyarakat itu sendiri sehingga mampu menghadapi tantangan-tantangan  sekarang dan masa yang datang dalam dal memperbaiki konservasi sumber daya air.
Studi Kasus :
Kondisi Air di Yogyakarta
   Erupsi gunung Merapi pada tahun 2010 juga berdampak pada sumber daya air di Yogyakarta. Bencana tersebut turut mencemari dan menurunkan kualitas mata air, terutama di pemukiman warga sekitar lereng Merapi, serta merusak vegetasi di kawasan resapan air. Munculnya beragam kegiatan penghijauan di lereng Merapi, baik karena dorongan maupun peduli lingkungan, ternyata masih menyimpan banyak kekurangan, antara lain : pola tanam yang tidak sesuai dan kesalahan dalam menentukan jenis tanaman vegetasi misal pohon trembesi.
   Selain karena bencana alam, meningkatnya angka kepadatan penduduk kota Jogja, perubahan kawasan resapan air menjadi pemukiman, hilangnya lahan hijau, juga berdampak pada sumber daya air. Menurut sumber kondisi air tanah di Jokjakarta telah mengalami penurunan selama 30 tahun terakhir.
Analisis :
   Konservasi sumber daya air merupakan upaya kita dalam memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar tetap senantiasa tersedia bagi kehidupan kita baik waktu sekarang maupun yang akan datang secara kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup di bumi. Meskipun pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi akan tetapi masih ada masyarakat yang kurang sadar dan peduli dengan aspek tersebut, dengan demikian masyarakat sendiri lah yang paling berperan dalam hal ini apabila pemerintah membuat suatu kebijakan atau aturan masalah konservasi sumber daya air yang seharusnya di patuhi masyarakat.
    Pemerintah juga sudah mensosialisasi kepada masyarakat, tetapi kalau masyarakatnya sendiri terlalu apatis dalam hal ini program kebijakan ini juga tak ada artinya.  Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan konservasi sumber daya air sangatlah vital, tanpa peran masyarakat yang menggerakkan suatu program kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sangatlah mustahil dalam pelaksanakannya apalagi untuk mencapai keberhasilan akhir yang di harapkan oleh pemerintah. Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sumber daya air sangatlah tidak mudah, ini menjadi tugas bersama oleh pemerintah agar masyarakat sama-sama bergerak dalam melestarikan lingkungan khususnya hal konservasi sumber daya air .  Masalah air di Indonesia ditandai juga dengan kondisi lingkungan yang  makin tidak kondusif sehingga makin mempercepat kelangkaan air, kerusakan lingkungan antara lain di sebabkan oleh terjadinya degradasi akibat kerusakan hutan yang tak terkendali hingga menyebabkan lahan hutan menjadi kritis dan peran hutan tidak bisa lagi optimal dalam menyimpan resapan air. Ini menjadi tanggung jawab bersama-sama,kelak apabila kelestarian lingkungan tetap terjaga bukan kita saja yang menikmati tapi anak cucu kita juga akan masih bisa menikmatinya.