UU No 7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
( Feldiantoro)
Nama kebijakan
Pasal 11 ayat 4:
Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada
prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.
Mendukung
Konservasi dan pendayagunaan sumber
daya air memang harus dilakukan untuk menjaga kualitas dan memanfaatkan sebaik
– baiknya sumber daya air di negara ini. https://aff.mbtrack.info/9yLRsHH456r0B-xUx8MSfih7x4Syv8--CMOU2zyjCJaM1wRuphnkuyn33DM6GB69CmppEX05wj9CxoodgXiNpg ketersediaan sumber daya
air cukup melimpah, tetapi air yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat untuk
minum, mandi dan lain – lain sangat terbatas.
Dengan penduduk yang jumlahnya besar
dan tiap tahunnya semakin bertambah dan ditambah semakin rusaknya kondisi
lingkungan oleh perbuatan manusia yang merupakan penyebab berkurangnya sumber
air bersih.
Oleh karena itu kebijakan pada pasal
11 ayat 4 yang berbunyi “Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada
prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air”
diharapkan dapat membantu mengatasi masalah – masalah tersebut
Rancangan
Kebijakan
konservasi sumber daya air :
1.
Mendorong proses pengelolaan SDA berdasarkan wilayah sungai yang terpadu
antarwilayah dan antarsektor dengan memperhatikan kepentingan nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
2.
Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar terwujud
kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada
generasi sekarang maupun akan datang
3.
Meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan
sumber daya air.
Realisasi/studi kasus
Warga Dusun Kamal,
Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa
Yogyakarta, menjual gaplek atau singkong yang dikeringkan dengan cara dijemur
untuk membeli air bersih.Salah seorang warga Dusun Kamal, Desa Wunung,
Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Teguh (46) di Wonosari, Sabtu,
mengatakan warga menjual gaplek untuk membeli air sejak tigan bulan lalu.
Kami
menjual puluhan kilogram gaplek ke Pasar Mulo dan Legi Wonosari untuk memenuhi
kebutuhan air pada musim kemarau ini. Satu kilogram gaplek kami jual dengan
harga Rp1.000," katanya. Ia mengatakan
warga dusun setempat membeli air yang berasal dari sumur bor milik swasta
karena belum mendapatkan distribusi air dari pemerintah.
"Dalam
satu keluarga rata-rata membeli sebanyak 5.000 liter air untuk memenuhi
kebutuhan air selama 15 hari. Warga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp60 ribu
untuk pembelian air sebanyak 5.000 liter," katanya.Menurut dia, warga
biasa membeli dalam jumlah yang banyak sebagai stok untuk kebutuhan minum,
memasak, dan mandi. "Sebenarnya warga
telah mengusulkan distribusi air kepada pemerintah sejak beberapa waktu lalu,
tetapi belum disetujui. Kemungkinan karena transportasi yang sulit sehingga
belum ada distribusi air hingga kini," katanya.Warga Dusun Kamal lainnya,
Kemin (55) mengatakan, warga kini harus menekan kebutuhan sehari-hari untuk
memenuhi kebutuhan air.
"Kami
harus menyisihkan uang untuk membeli air sehingga biaya kebutuhan lain, seperti
makan harus ditekan," katanya. Menurut
dia, sumur galian warga setempat sejak tiga bulan yang lalu telah kering,
sehingga tidak ada pilihan lain kecuali membeli air karena sumur dan sungai
tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Air untuk minum ternak juga
harus dibatasi. Sebelumnya, Kepala Seksi
Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
Kabupaten Gunung Kidul, Irfan Ratnadi mengatakan, telah menyiapkan 2.470 tanki
air tahun ini. Setiap kecamatan mendapatkan air sebanyak 5.000 liter.
Menurut dia, di Gunung Kidul terdapat 15 kecamatan yang mengalami krisis air bersih. Wilayah kekeringan tahun ini bertambah karena tahun lalu hanya 11 kecamatan yang mengalami krisis air bersih selama musim kemarau."Wilayah kekeringan bertambah karena sejumlah mata air menghilang selama musim kemarau. Gempa bumi pada 2006 menyebabkan kerusakan mata air sehingga mata air yang muncul di permukaan pindah ke tempat lain," katanya. (ANT293/B015/K004)
Menurut dia, di Gunung Kidul terdapat 15 kecamatan yang mengalami krisis air bersih. Wilayah kekeringan tahun ini bertambah karena tahun lalu hanya 11 kecamatan yang mengalami krisis air bersih selama musim kemarau."Wilayah kekeringan bertambah karena sejumlah mata air menghilang selama musim kemarau. Gempa bumi pada 2006 menyebabkan kerusakan mata air sehingga mata air yang muncul di permukaan pindah ke tempat lain," katanya. (ANT293/B015/K004)
Analisis
Dilihat dari studi
kasus diatas , sepertinya masalah air di negara ini belum dapat di selesaikan.
Air yang termasuk sumber daya alam dan
kekayaan alam di negara ini, seharusnya
dapat digunakan oleh semua kalangan masyarakat di seluruh daerah tanah air,
baik di kota besar maupun pelosok – pelosok
daerah terpencil di seluruh wilayah nusantara.
Dari kasus masyarakat
Gunung Kidul pada studi kasus di atas, pasal 11 ayat 4 yang menyatakan “Pola
pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya
konservasi dan pendayagunaan sumber daya air”, masih belum di implementasikan
sepenuhnya oleh pemerintah. Terlepas dari pasal 11 ayat 4 tersebut, amanat
Undang – Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 tentang kesejahteraan sosial yang
berbunyi” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat”, juga
kurang dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pemerintah.
Oleh karena itu Infrastruktur jalan
di daerah gunung kidul harus segera diperbaiki agar distribusi air dapat segera
dilakukan. Hal tersebut dapat juga mengatasi krisis air bersih yang melanda
akibat kekeringan pada musim kemarau. Pemerintah juga harus mengadakan
penyuluhan kepada masyarakat daerah Gunung Kidul untuk melakukan konservasi air
dan lingkungan agar setidaknya dapat mengurangi krisis air akibat
kekeringan pada musim kemarau.
Pemerintah hendaknya benar – benar serius melaksanakan undang - undang yang
sudah di buat agar masalah masalah tersebut dapat di atasi sehingga
kesejahteraan yang selama ini di
inginkan oleh semua penduduk indosesia
dapat benar – benar diwujudkan oleh pemerintah.
(Imam Taufiq)
Nama kebijakan:
Pasal 5
Negara menjamin hak
setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok
minimal sehari-hari guna
memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan
produktif.
Mendukung
Karena
setiap masyarakat wajib mendapatkan fasilitas air bersih dari negara dia
sendiri dan pemerintah harus turun tangan akan hal ini di butuhkan pihak
masyarakat dan pemenrintah bekerja sama.
rancangan
Pasal
5
Ketentuan
ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk
menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya menjamin akses
setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Besarnya kebutuhan pokok
minimal sehari-hari akan air ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
Pemerintah
Realisasi/studi kasus fakta”
Sedikitnya 21 wilayah di Pangkep saat ini
dilanda kekurangan air. Wilayah-wilayah tersebut tersebar di enam kecamatan
daratan Pangkep.
Kekurangan air ini disebabkan musim kemarau
yang berkepanjangan. Kekurangan air yang parah terjadi diwilayah pesisir
seperti di kecamatan Pangkajene tepatnya di Kampung Bulu-bulu, Paccelang,
Japing-japing.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga
terpaksa membeli air dari mobil tangki swasta.
Sementara pihak PDAM Pangkep mengaku kewalahan
memenuhi permintaan air bersih yang merata diseluruh wilayah Pangkep. Truk
tangki air bersih milik PDAM hanya lima unit.
“Mobil tangki kami hanya lima unit, tiga unit
untuk wilayah kota (Pangkajene, Bungoro dan Minasa Te’ne) dan dua mobil di
Segeri,” kata Kabag Teknik PDAM Pangkep, Dolo Hae saat ditemui di kantornya, Selasa
(25/9).
Dolo menjelaskan, beberapa sumber ai seperti,
Mattampa, Leang Kassi, Jatie, Amputtang dan Uluere juga mengalami kekurangan
air.
Akibatnya, menyebabkan debit air dibeberapa
sumber air semakin berkurang. Sebelum kemarau, debit air mencapai 60 sampai 80
liter perdetik, namun saat ini debit air maksimal hanya mencapai 20 liter
perdetik, itupun hanya dijam-jam tertentu saja.
“Akibat debit air yang kecil, kalau dulu air
bisa mengalir 24 jam sekarang paling hanya 12 jam sehari,” paparnya.
Setiap mobil tangki bisa menampung 4 liter
sampai 5 liter air yang dijual antara Rp60 ribu sampai Rp80 ribu. Kondisi ini
dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha untuk menjual air yang harganya dibawah
harga jual PDAM Pangkep. sedikitnya 30 unit mobil tangki milik pengusaha
beroperasi untuk menjual air ke warga.
Sayangnya, menurut Kabag Administrasi PDAM
Pangkep, H. Kamaruddin pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan kualitas air
yang dijual oleh pihak swasta. “Tidak pernah, kami belum melakukan pemerinksaan
terhadap kualitas air yang mereka jual,” aku Kamaruddin.
Wilayah yang dilanda kekurangan air bersih itu
adalah:
- Kecamatan Pangkajene: Kampung Paccelang (kp.Bulu-Bulu, Kp Paccelang, Kp Baru Baru Dalam, Kp Pandang Lau, Kelurahan Tekolabbua, Kelurahan Jagong dan Kelurahan Sibatua)
- Kecamatan Minasa Te’ne: Kp Japing-japing, Kp Barasa
- Kecamatan Bungoro: Kp baru, Kp talappasa, Desa Bowong Cindea,
- Kecamatan Labakkang: Kp Maccini Baji, Binanga Toa, Bonto Manai.
- Kecamatan Marang: Kassi Kebo, Pitue, Jennae.
- Kecamatan Segeri: Bawasalo, Parenreng.
Analisis
Menurut saya bantuan pemerintah dalam
menyelesaikan masalah kekurangan air bersih dalam semua kasus tersebut
pemerintah memberi solusi juga memberi bantuan secara gratis dengan memberi
tanki air untuk masyarakatnya agar bisa menikmati air bersih tersebut.di
karenakan setiap masyarakat memiliki hak untuk dalam menikmati fasilitas dalam
pengunaan air. Pemerintah juga harus mengetahui informasi di masyarakat dalam
mengetahui kebutuhan air terhadap masyarakat yang kekurangan air di karenakan
kekurangan air sangat fatal bagi masyarakat untuk dikonsumsi bila terjadi dalam
hal ini membuat turunya kesahatan masyarakat itu sendiri.
(Mega Pristian )
Nama Kebijakan :
Pasal
1 Ayat 18 : Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta
keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa
tersedia dalam kualitasyang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup,
baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Mendukung :
Ini
beberapa kebijakan yang mendukung dari pasal tersebut dalam pemanfaatan Sumber
Daya Air
1)
Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar
terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat
baik pada generasi sekarang maupun yang akan datang.
2)
Memperbaiki dan mengembangkan sistem pembiayaan yang menerapkan
prinsip penerima manfaat dan pencemar menanggung biaya jasa pengelolaan Sumber
Daya Air dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga
pengelolaan Sumber Daya Air dapat dilakukan secara efektif, efisien,
berkeadilan dan berkelanjutan.
3)
Mengembangkan sistem kelembagaan pengelolaan Sumber Daya Air menuju
terciptanya pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanakan, pengoperasian dan
pemeliharaan, pemanfaatan, dan koordinasi dengan tetap menjaga sinergi antar
fungsi.
Secara substansi, kebutuhan manusia akan air
harus memadai dari aspek kualitas dan kuantitas. Pada sekitar 20 tahun
terakhir, sejalan dengan pertambahan penduduk, peningkatan aktivitas manusia
dan laju pencemaran lingkungan ketersediaan air dirasakan semakin terbatas.
Pada kondisi ini, upaya konservasi sumber daya air secara nyata dalam rangka
menjaga dan meningkatkan kualitas dan kuantitas ketersediaan air mempunyai
posisi yang sangat penting dan strategis.
Sumber
daya air merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa. Air merupakan benda
yang sangat vital dan mutlak dibutuhkan bagi kehidupan makhluk hidup sepanjang
masa. Oleh karenanya, sumber daya air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Rancangan :
Menghentikan atau mengurangi pengambilan air
tanah, penentuan ulang prioritas perentukan pemanfaatan air tanah, dan
mengusahakan pasokan air bersih yang berasal dari sumber air lain di daerah
yang tingkat kerusakan air tanahnya termasuk dalam kategori rawan, kritis atau
rusak dan mengurangi izin pembanguna industri yang memerlukan air sangat
banyak. Merehabilitasi daerah imbuhan air tanah dengan melakukan reboisasi
hutan jika kepadatan pohon kurang atau mengalami degradasi dan penataan ladang
atau kebun dan kavling perumahan.
Menyadari banyaknya permasalahan sumber daya
air, pemerintah seharusnya menyadari perlunya dilakukan reformasi kebijakan
dengan menggunakan kerangka kelembagaan yang lebih efektif, memperbaiki sistem
perencanaan dan pengelolaan, serta meningkatkan kontribusi masyarakat itu
sendiri sehingga mampu menghadapi tantangan-tantangan sekarang dan masa yang datang dalam dal
memperbaiki konservasi sumber daya air.
Studi Kasus :
Kondisi
Air di Yogyakarta
Erupsi gunung Merapi pada tahun 2010 juga
berdampak pada sumber daya air di Yogyakarta. Bencana tersebut turut mencemari
dan menurunkan kualitas mata air, terutama di pemukiman warga sekitar lereng
Merapi, serta merusak vegetasi di kawasan resapan air. Munculnya beragam
kegiatan penghijauan di lereng Merapi, baik karena dorongan maupun peduli
lingkungan, ternyata masih menyimpan banyak kekurangan, antara lain : pola
tanam yang tidak sesuai dan kesalahan dalam menentukan jenis tanaman vegetasi
misal pohon trembesi.
Selain karena bencana alam, meningkatnya
angka kepadatan penduduk kota Jogja, perubahan kawasan resapan air menjadi
pemukiman, hilangnya lahan hijau, juga berdampak pada sumber daya air. Menurut
sumber kondisi air tanah di Jokjakarta telah mengalami penurunan selama 30
tahun terakhir.
Analisis :
Konservasi sumber daya air merupakan upaya
kita dalam memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi
sumber daya air agar tetap senantiasa tersedia bagi kehidupan kita baik waktu
sekarang maupun yang akan datang secara kuantitas dan kualitas yang memadai
untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup di bumi. Meskipun pemerintah telah
berupaya untuk menanggulangi akan tetapi masih ada masyarakat yang kurang sadar
dan peduli dengan aspek tersebut, dengan demikian masyarakat sendiri lah yang
paling berperan dalam hal ini apabila pemerintah membuat suatu kebijakan atau
aturan masalah konservasi sumber daya air yang seharusnya di patuhi masyarakat.
Pemerintah juga sudah mensosialisasi kepada
masyarakat, tetapi kalau masyarakatnya sendiri terlalu apatis dalam hal ini
program kebijakan ini juga tak ada artinya.
Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan konservasi sumber daya air
sangatlah vital, tanpa peran masyarakat yang menggerakkan suatu program
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sangatlah mustahil dalam pelaksanakannya
apalagi untuk mencapai keberhasilan akhir yang di harapkan oleh pemerintah.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat secara terencana dan
sistematis dalam pengelolaan sumber daya air sangatlah tidak mudah, ini menjadi
tugas bersama oleh pemerintah agar masyarakat sama-sama bergerak dalam
melestarikan lingkungan khususnya hal konservasi sumber daya air . Masalah air di Indonesia ditandai juga dengan
kondisi lingkungan yang makin tidak
kondusif sehingga makin mempercepat kelangkaan air, kerusakan lingkungan antara
lain di sebabkan oleh terjadinya degradasi akibat kerusakan hutan yang tak
terkendali hingga menyebabkan lahan hutan menjadi kritis dan peran hutan tidak
bisa lagi optimal dalam menyimpan resapan air. Ini menjadi tanggung jawab
bersama-sama,kelak apabila kelestarian lingkungan tetap terjaga bukan kita saja
yang menikmati tapi anak cucu kita juga akan masih bisa menikmatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar